Ketetapan Pajak Reklame

Ketetapan Pajak Reklame

“Pengurusan perijinan pajak reklame dan billboard”

Penertiban pajak reklame berkaitan erat dengan peraturan perda pemerintah daerah hal ini untuk mencegah adanya wajib pajak yang tidak melunasi pajak tertanggung mereka, baik itu senganja maupun tidak disengaja, dengan adanya penertiban reklame dan sejenisnya pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kewajiban penertiban reklame ini dilaksanakan tiap suku dinas setempat sesuai dengan teretorial masing-masing tugas dan tanggung jawabnya. dan berikut ini peraturan pemerintah jakarta dalam hal pajak reklame :

Reklame Papan dan Sejenisnya kurang dari 6m

  • Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  • Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  • Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  • Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  • Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB

Reklame Papan dan Sejenisnya Lebih dari 6m

  • Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
  • Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  • Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
  • Kelayakan konstruksi reklame
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
  • Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
  • Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB

Reklame Kendaraan

  • Foto kendaraan
  • Foto copy STNK
  • Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
  • Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
  • Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)

Data dari DISPENDA DKI JAKARTA
Di poskan oleh Sazycom

Tinggalkan Komentar