“Pengurusan perijinan pajak reklame dan billboard”
Penertiban pajak reklame berkaitan erat dengan peraturan perda pemerintah daerah hal ini untuk mencegah adanya wajib pajak yang tidak melunasi pajak tertanggung mereka, baik itu senganja maupun tidak disengaja, dengan adanya penertiban reklame dan sejenisnya pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kewajiban penertiban reklame ini dilaksanakan tiap suku dinas setempat sesuai dengan teretorial masing-masing tugas dan tanggung jawabnya. dan berikut ini peraturan pemerintah jakarta dalam hal pajak reklame :
Reklame Papan dan Sejenisnya kurang dari 6m
Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Papan dan Sejenisnya Lebih dari 6m
Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
Kelayakan konstruksi reklame
Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
Reklame Kendaraan
Foto kendaraan
Foto copy STNK
Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan