Harga Pembuatan dan Pemasangan Billboard
Harga pembuatan billboard reklame sangatlah ditentukan dengan luasSelain produksi reklame kita juga dapat menggunakan jasa penyedia papan reklame yang banyak terdapat dinusantara, karna tingginya biaya reklame khususnya yang memiliki luas yang besar.
Sebagai perbandingan jika kita memproduksi reklame dengan ukuran 5m x 10 m dengan menggunakan single pole biaya yang akan dikeluarkan bisa mencapai 100juta itupun belum termasuk pajak dan sewa lahan, bandingkan dengan kita menggunakan jasa agency advertising kita dapat mengecilkan biaya yang akan dikeluarkan dalam pembuatannya, dengan ukuran yang sama kita hanya mengeluarkan 60-75% dari biaya produksi sendiri, hal ini bisa dilakukan apabila kita hanya ingin menggunakan media iklan semacam papan billboard secara temporer atau tidak lebih dari 1 tahun.
Umumnya harga yang dipatok untuk membuat media tersebut berkisar antara 1juta – 2.5juta/m jadi jika kita ingin mebuat papan iklan sebesar 5x10m = 50 x 2.5jt = Rp. 125.000.000, Pajak Berkisar Rp. 250.000.000 dan sewa lahan Rp. 50.000.000, ditambah asuransi Rp. 75.000.000,- total keseluruhan Rp. 500.000.000/th. itupun tergantung lokasi dan ketentuan pajak yang berlaku.
Banyak dikalangan Usaha salah dalam menentukan ukuran dan jenis billboard maupun baliho dalam menyelenggarakan suatu promosi dan pemasaran baik dalam event maupun rutinitas, khususnya event-event pemerintahan. menurut pengalaman kami dalam menentukan suatu baliho untuk acara atau event haruslah dibuat konsep yang tertuju pada tema acara,lokasi,serta perlengkapan lainnya.
Sebagai perbandingan jika kita memproduksi reklame dengan ukuran 5m x 10 m dengan menggunakan single pole biaya yang akan dikeluarkan bisa mencapai 100juta itupun belum termasuk pajak dan sewa lahan, bandingkan dengan kita menggunakan jasa agency advertising kita dapat mengecilkan biaya yang akan dikeluarkan dalam pembuatannya, dengan ukuran yang sama kita hanya mengeluarkan 60-75% dari biaya produksi sendiri, hal ini bisa dilakukan apabila kita hanya ingin menggunakan media iklan semacam papan billboard secara temporer atau tidak lebih dari 1 tahun.
Umumnya harga yang dipatok untuk membuat media tersebut berkisar antara 1juta – 2.5juta/m jadi jika kita ingin mebuat papan iklan sebesar 5x10m = 50 x 2.5jt = Rp. 125.000.000, Pajak Berkisar Rp. 250.000.000 dan sewa lahan Rp. 50.000.000, ditambah asuransi Rp. 75.000.000,- total keseluruhan Rp. 500.000.000/th. itupun tergantung lokasi dan ketentuan pajak yang berlaku.