Jangan Pasang Reklame di Bundaran HI

pengurusan pasang dan pajak reklame di jakarta

Jangan Pasang Reklame di Bundaran HI

Pengumuman larangan untuk memasang reklame di bundaran HI Jakarta sudah menjadi ketetapan perda DKI Jakarta untuk menjadikan kawasan tersebut bersih dari reklame atau White Area.

Sejak beberapa tahun belakang kawasan bundaran HI Jakarta merupakan kawasan bebas reklame bagi para perusahaan yang ingin berpromosi di wilayah paling diburu di jakarta tersebut. larangan peletakan reklame di wilayah tersebut tercermin pada perda tahun 2005 dan di pertegas lagi dengan pergub DKI Pada tahun-tahun kedepan.
seperti yang dikutip dari gubernur DKI Jakarta Bpk. Jokowi di merdeka.com
“ini memang dibuat dengan masterplan penataan,sehingga kita nanti tidak kaya dihutan belantara reklame, bejibun banyaknya,”senada dengan anggota DPRD DKI Jakarta th. 2003“Di bundaran HI sampai sekarang belum ada SK Gubernur, jadi belum ada larangan sedangkan perjanjian pemasangan reklame sampai 2005” tegas anggota DPRD Dki.
Jadi kawasan white area yang diberlakukan oleh pemda dki mengenai larangan pemasangan reklame diwilayah tersebut sudah berlaku sampai saat ini melihat kawasan tersebut sampai sekarang bersih dari reklame, dan seperti kata Jokowi “Tidak kaya dihutan belantara reklame,bejibun banyaknya,”

Memang target pajak dari reklame setiap tahun semakin tinggi yang diusung Diren pajak, namun bukan berart membolehkan dan membebaskan pemasangan reklame tidak tertata dan jauh dari norma estetika.

Pengurusan ijin pajak reklame juga semakin mudah dan transparan setiap tahun jadi tidak ada yang merasa dirugikan dalam pajak reklame di jakarta

Tinggalkan Komentar