Pajak reklame di jakarta turun sebesar 50%
Cara menghitung pajak reklame 2015
Cara mengurus pajak reklame 2015
Reklame Papan dan Sejenisnya (kurang dari 6m²)-One Day Service
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Papan dan Sejenisnya (>6m² s/d <=24m²)
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
- Kelayakan konstruksi reklame
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Reklame Kendaraan
- Foto kendaraan
- Foto copy STNK
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
atau bisa dilihat di cara urus pajak reklame
Spesifikasi pengenaan pajak reklame
- Billboard
- Baliho
- Spanduk
- Umbul-umbul
- Pamlet/Brosur
- Poster
- Branding Kendaraan
- Reklame Suara
- Reklame Udara
- Videotron/LED
- Reklame bergerak/Mengapung