Pajak Reklame Terbaru
Bagi sebagian kalangan dan bahkan sebagian besar para wajib pajak reklame di Jakarta, belum memahami dan mengerti apa itu pajak produk dan non produk.
Terjadi perdebatan panjang mengenai hal tersebut di karenakan terdapat selisih nilai pajak reklame yang cukup signifikan. untuk itu kami coba mengulas kembali mengenai ketetapan pajak yang terbaru tahun ini.
Pemahaman pajak reklame produk “Pajak Reklame terbaru yang memuat produk suatu barang atau jasa sebagai sarana promosi”. dalam kamus besar bahasa indonesia produk mempunyai arti barang atau jasa yang dibuat dan ditambah guna dan nilainya menjadi proses akhir produksi.
Jadi dapat di pahami bahwa reklame produk merupakan reklame yang memuat suatu hasil barang produksi untuk di promosikan.
Sedangkan Reklame Non Produk “Reklame yang memuat semata-mata nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi, termasuk logo/simbol atau identitas badan/perusahaan/usaha yang dapat dilihat dibaca oleh umum”.
Dan pemahaman tentang ini adalah reklame yang berfungsi sebagai alat identitas usaha/profesi/badan yang didalamnya terdapat symbol/logo dan nama usaha tersebut yang terdapat pada domisili atau tempat usaha/profesi/badan itu diselenggarakan.
Jadi untuk itu pahami dahulu pajak reklame anda sebelum anda memperhitungkan nilai pajak yang akan dibayarkan, sebagai bukti kita adalah para wajib pajak yang baik, dengan mengikuti dan menerapkan ketentuan dan peraturan yang diberlakukan oleh pajak pemerintah DKI Jakarta. Perda Pajak Reklame DKI gratis Download
Bersumber dari ketetapan pajak reklame tahun 2014 DKI Jakarta