Pajak Reklame
Pajak reklame merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pengiklan baik itu untuk didalam maupun luar ruang untuk di setiap wilayah berbeda dalam pengenaannya. Dalam hal ini ketentuan yang menjadi dasar hukum yang diberlakukan di DKI Jakarta adalahPERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 12 TAHUN 2011. Dalam pengenaannya terdapat syarat-syarat yang harus dimengerti dan dilakukan adalah …