Pajak reklame
merupakan kewajiban yang harus dipenuhi bagi para pengiklan baik itu untuk didalam maupun luar ruang
untuk di setiap wilayah berbeda dalam pengenaannya. Dalam hal ini ketentuan yang menjadi dasar hukum yang diberlakukan di DKI Jakarta adalah
PERDA PROV. DKI JAKARTA NO. 12 TAHUN 2011.
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
- Kelayakan konstruksi reklame
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Foto kendaraan
- Foto copy STNK
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Contoh Foto Reklame yang sudah terpasang
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto copy PBB
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
- Foto Reklame yang sudah terpasang
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD Papan Reklame tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto copy PBB
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)
- Foto copy Kelayakan konstruksi reklame.
- Foto kendaraan
- Foto copy STNK
- Fotocopy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Foto copy SKPD tahun sebelumnya
- Foto copy izin tahun lalu
- Foto Reklame yang sudah terpasang
- Surat Pernyataan tidak berubah bentuk, baik fisik maupun ukuran (bermaterai)