Penertiban pajak reklame
” Penertiban pajak reklameberkaitan erat dengan peraturan perda pemerintah daerah
hal ini untuk mencegah adanya wajib pajak khususnya penyedia advertising yang tidak melunasi pajak tertanggung mereka, baik itu sengaja maupun tidak disengaja, dengan adanya penertiban reklame dan sejenisnya pemerintah daerah akan mendapatkan pendapatan yang sesuai dengan target telah ditetapkan pemprov daerah.”
- Gambar desain produk/pesan Contoh Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
- Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan / diwakilkan)
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
- Foto terbaru rencana lokasi penempatan reklame
- Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
- Gambar/peta lokasi penempatan titik reklame (3 arah : samping kiri, samping kanan dan tampak depan)
- Kelayakan konstruksi reklame
- Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
- Surat Pernyataan tidak keberatan Reklame dipasang dari pemilik lokasi pemasangan
- Foto copy Pajak Bumi dan Bangunan /PBB
1. Foto kendaraan
2. Foto copy STNK
3. Gambar desain produk/pesan Reklame yang akan disajikan
4. Foto copy identitas diri (KTP/SIM) atau yang dikuasakan
5. Surat Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan)
6. Surat Pernyataan Reklame belum terpasang (bermaterai)
seperti contoh :
belum terpasang |
sudah terpasang |
Call : 0878-8400-8957 ( gambar ilustrasi yg pernah kami kerjakan )